> >

TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB, Transaksi Jual Beli Tak Bisa Lagi Dilakukan

Ekonomi dan bisnis | 4 Oktober 2023, 08:25 WIB
TikTok Indonesia sebut sebelumnya sudah punya izin e-commerce dari Kemendag, tidak terapkan predatory pricing dan Project S di Indonesia. (Sumber: Tribunnews.com)

Dengan demikian, setelah TikTok Shop ditutup, maka penjual (seller) hanya bisa mempromosikan dagangan mereka saja, tidak dapat melakukan transaksi jual beli langsung di platform.

Diketahui, TikTok masih sebagai media sosial di Indonesia yang terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU