> >

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemendikbud 2023, Ini Link PDF dan Besaran Gajinya

Loker | 29 September 2023, 12:34 WIB
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Kemendikbud 2023 (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum calon peserta melamar seleksi CPNS atau PPPK Kemendikbud Ristek 2023, sebaiknya, simak dulu persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebagai informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akhirnya mengumumkan rincian formasi CPNS dan PPPK 2023.

Tahun ini, Kemendikbud membuka 16.102 formasi CPNS 2023 untuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sementara itu, formasi PPPK Teknis dan Kesehatan yang dibuka oleh Kemendikbud sebanyak 5.634 formasi.

Berikut persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK Kemendikbud 2023.

Baca Juga: Bisakah Peserta Melamar Lebih dari Satu Jabatan PPPK dan CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN

1. Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS Kemendikbud 2023, dikutip dari laman resminya, Jumat (29/9/2023).

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Link PDF Rincian Formasi CPNS Kemendikbud 2023, Ada 16.102 untuk Jabatan Dosen di PTN

Syarat khusus pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023 dapat di lihat di sini.

2. Syarat Pendaftaran PPPK Kemendikbud 2023

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Kemendikbud 2023.

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggitingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendahrendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU