> >

Dubes China untuk RI Nilai Sah-Sah Saja TikTok Shop Dilarang, Asal Berlaku untuk Semua Investor

Ekonomi dan bisnis | 28 September 2023, 09:55 WIB
Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang turut merespon penutupan TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia. Menurut Ku Kang, sah-sah saja apa yang dilakukan Indonesia, asalkan sesuai dengan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang turut merespon penutupan TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia. Menurut Ku Kang, sah-sah saja apa yang dilakukan Indonesia, asalkan sesuai dengan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor.

"Selama berdasarkan kerangka hukum, sepanjang hal itu berlaku bagi semua investor, maka menurut saya sah-sah saja pemerintah Indonesia melakukan hal tersebut," kata Lu Kang dalam acara Open House Kedutaan Besar China di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Tapi, ia berharap pemerintah Indonesia tetap bisa menciptakan lingkungan investasi yang menarik untuk investor asing. Seperti diketahui, TikTok merupakan perusahaan asal China. 

“Pemerintah (Indonesia) harus berusaha menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, yang dalam jangka panjang juga akan melayani kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dalam perkembangannya,” ujarnya seperti dikutip dari Antara

Baca Juga: Tiktok Shop Diberi Seminggu untuk Transisi, Mendag Zulhas: Kalau Tidak, Dicabut Izinnya

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020. 

Dalam konferensi pers sosialisasi Permendag baru tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop harus mengurus izin sebagai e-commerce jika ingin melakukan praktik penjualan produk di aplikasinya. 

Jika berstatus sebagai social commerce, TikTok Shop hanya boleh menjadi lapak iklan bagi para penjual. TikTok Shop diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi perubahan ini. 

"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu (27/9).

Dalam masa seminggu itu, TikTok Shop bisa mengurus izin menjadi e-commerce. 

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, Andre Rosiade Minta Pemerintah Adil pada Pedagang Online dan Offline

"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," tambahnya. 

Jika aturan itu dilanggar, TikTok Shop atau pihak lainnya bisa dikenakan sanksi pencabutan izin. 

 

"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," terangnya. 

Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. 

Baca Juga: Mendag Zulhas Ungkap 6 Perbedaan Utama Permendag Baru soal Pengaturan Social-Commerce

Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Aturan itu juga menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Baca Juga: Pengamat Usul TransJakarta Contoh KAI, Terapkan Kelas dan Tarif Berbeda tapi Jam Kedatangan Sama

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU