> >

Mendag Zulhas Ungkap 6 Perbedaan Utama Permendag Baru soal Pengaturan Social-Commerce

Ekonomi dan bisnis | 27 September 2023, 21:58 WIB
Foto arsip. Zulkifli Hasan atau Zulhas, Kamis (26/4/2023). Zulhas mengungkapkan 6 aturan utama Permendag baru yang beda dari aturan sebelumnya. (Sumber: Mawar Kusuma Wulan/Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, enam poin utama dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Zulkifli mengatakan, enam aturan di dalam Permendag 31/2023 itu merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," jelas lelaki yang karib disapa Zulhas itu dalam konferensi pers sosialisasi Pemendag 31/2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ia mengungkapkan, enam pengaturan utama dalam Permendag 31/2023 yang membedakan dari Permendag 50/2020.

Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum, yakni 100 dolar AS per unit, untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Baca Juga: Tiktok Shop Diberi Seminggu untuk Transisi, Mendag Zulhas: Kalau Tidak, Dicabut Izinnya

Ketiga, adanya Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri.

Mereka harus menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kelima, ada larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. 

Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU