Pemerintah Hanya Bolehkan Social Commerce untuk Promosi Bukan Transaksi, Aturan Lengkap Segera Turun
Ekonomi dan bisnis | 26 September 2023, 08:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sosial commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti TV, tetapi tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (25/09/2023).
Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, pihaknya segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ujar Zulhas.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-Commerce" Seperti TikTok Shop
Zulhas menyebut nantinya Permendag baru itu akan mengatur ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Salah satunya adalah pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi.”
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” imbuh Zulhas, dikutip dari keterangan tertulis Setkab.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV