Rincian Formasi CPNS PPATK 2023, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Link Download PDF Pengumuman Resminya
Loker | 24 September 2023, 20:12 WIBJika Anda memenuhi persyaratan di atas, simak langkah-langkah mendaftar CPNS PPATK 2023 berikut:
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
- Pelamar memilih jabatan sesual dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
- Pelamar mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN Tahun 2023;
- Pelamar log in ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
- Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
- Pelamar wajib menyediakan dan mengunggah dokumen persyaratan asli berwarna (tidak hitam putih) secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Informasi mengenai dokumen-dokumen yang harus diunggah dapat dibaca di sini.
- Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara Daftar CPNS PPATK di Laman SSCASN
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Pilih opsi "Daftar" pada laman awal.
- Lengkapi formulir pendaftaran CPNS dengan data yang dibutuhkan.
- Verifikasi nomor telepon dan email aktif Anda.
- Setelah mendapatkan email verifikasi, log in ke akun SSCASN dengan NIK dan password.
- Isi profil Anda dan pilih instansi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Anda dapat memilih satu instansi dan satu jenis jabatan atau formasi.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
- Klik "Daftar".
Informasi selengkapnya mengenai CPNS PPATK 2023 dapat diperoleh dengan mengeklik link ini.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV