> >

Rincian Formasi CPNS Kejaksaan Agung untuk Lulusan SMA, Ada 4.400 Formasi

Loker | 23 September 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi CPNS Kejaksaan RI. Ini syarat tinggi badan seleksi CPNS 2023 Kemenkumham, Kejaksaan dan BIN (Sumber: TribunGayo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka 4.400 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lulusan SMA/SMK sederajat. Simak rinciannya berikut ini.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak 20 September dan akan ditutup pada 9 Oktober mendatang. Bagi Anda yang lulusan SMA/SMK sederajat, Anda dapat mendaftar CPNS Kejagung 2023.

Tahun ini, ada dua formasi jabatan yang dibuka Kejagung untuk lulusan SMA/SMK sederajat, yakni jabatan Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.

Baca Juga: Catat! 20 Instansi Ini Paling Sepi Peminat, Bisa Jadi Peluang untuk Daftar CPNS 2023

Ada 2.142 formasi yang dibuka untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara, dengan rincian 2.027 untuk umum, 57 untuk disabilitas, dan 58 untuk putra-putri Papua dan Papua Barat.

Sementara, untuk jabatan Penjaga Tahanan dibutuhkan sebanyak 2.258 formasi, dengan rincian 2.198 untuk umum dan 60 untuk putra-putri Papua dan Papua Barat.

Sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan yang ada untuk melamar CPNS Kejagung 2023.

Baca Juga: Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023? Begini Cara Mengatasinya

Syarat CPNS Kejagung Lulusan SMA/SMK

1. Pengelola Penanganan Perkara 

Terdapat sejumlah persyaratan khusus jika hendak mendaftar CPNS Kejagung untuk jabatan Pengelola Penanganan Perkara, di antaranya:

  • Berusia maksimal 35 tahun saat melakukan pendaftaran 
  • Tidak buta warna, baik parsial maupun total
  • Tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato dan tidak bertindik
  • Mempunyai postur badan dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18,5 sampai dengan 28
  • Tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm 
  • Memiliki ijazah SMA/SLTA Sederajat 
  • Memiliki nilai ijazah dengan hasil rata-rata minimal 7,00 
  • Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer dengan minimal penguasaan program Microsoft Office 

Baca Juga: Apakah Swafoto CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN Harus Pegang KTP?

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU