Link PDF Formasi PPPK Kemenag 2023, Ada untuk S1 Semua Jurusan, Ini Info Pendaftarannya
Loker | 23 September 2023, 07:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 2023, Kementerian Agama (Kemenag) tidak hanya membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun juga formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir laman resminya, Sabtu (23/9/2023), Kemenag membuka 3.833 formasi PPPK untuk lulusan D3, D4, S1, S2 dan profesi pada 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: P-6676/Sj/B.Ii.2/Kp.00.1/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Formasi tersebut terbagi menjadi dua alokasi yaitu PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis.
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Kemenag 2023 Diumumkan! Ini Syarat Pendaftaran dan Link PDF
Tahun ini, Kemenag juga membuka banyak formasi PPPK untuk S1 semua jurusan, sehingga pelamar yang jurusannya tidak masuk dalam daftar kualifikasi pendidikan, boleh mendaftar di formasi tersebut.
Adapun kriteria pelamar terbagi menjadi dua jenis, yakni pelamar umum dan khusus.
Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.
Pelamar khusus yaitu pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang merupakan pegawai yang melamar pada Instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
Baca Juga: Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2023 Lulusan S1 Semua Jurusan, Berikut Link Pendaftarannya
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Kemenag 2023
Berikut beberapa persyaratan umum untuk mendaftar PPPK Kemenag 2023.
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
- Untuk jabatan dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat dua tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister); dan tiga tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
- Untuk jabatan fungsional selain dosen, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga: Nomor Ijazah SMA, SMK, D3 dan S1 Ada di Mana? Ini Letaknya untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Cara Daftar PPPK Kemenag 2023
1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi.
4. Unggah dokumen persyaratan.
5. Cetak kartu pendaftaran.
Pendaftaran PPPK Kemenag 2023 dibuka hari ini, 23 September, hingga 9 Oktober 2023.
Formasi PPPK Kemenag 2023 lengkap dapat dilihat di file PDF resmi yang bisa diunduh di link ini.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2023 Khusus dan Umum, Ini Link Download PDF Juknis serta Syaratnya
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV