Simak Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai Pembelian HP dari Luar Negeri
Ekonomi dan bisnis | 23 September 2023, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Informasi mengencai cara cek biaya pajak Bea Cukai pembelian ponsel atau HP dari luar negeri ada di artikel ini.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin membeli ponsel dari luar negeri, Anda harus mendaftarkan nomor IMEI terlehbih dahulu.
IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Ini adalah nomor identifikasi unik 15 digit yang diberikan pada setiap perangkat seluler.
Nomor IMEI ini digunakan untuk mengidentifikasi perangkat seluler dan membedakannya dari perangkat lainnya. Nomor IMEI menjadi standar di seluruh industri produsen ponsel.
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap perangkat seluler yang dijual di Indonesia untuk didaftarkan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) milik Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Cara Daftar IMEI HP Secara Online dan Bea Cukai, Segini Biayanya
Tujuannya adalah untuk melindungi produsen dalam negeri dan masyarakat dari peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) yang tidak memiliki nomor IMEI resmi.
Penting untuk memastikannya agar terdaftar, sebab ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar, maka akan terkena pemblokiran.
Salah satu syarat untuk mendaftarkan IMEI ponsel luar negeri adalah dengan membayar pajak sesuai dengan aturan Bea Cukai yang berlaku:
Cara cek biaya bea cukai pembelian HP dari luar negeri
- Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/ di peramban favorit Anda
- Akan muncul tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom untuk diisi
- Isi harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tab) dalam satuan harga Dollar AS
- Pada kolom “Pembebasan” isi kategori yang sesuai, apakah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada
- Isi data kepemilikan NPWP. Bagi yang memiliki akan dikenai PPh 10 persen dan 20 persen bagi yang tidak punya NPWP
- Isi kurs pajak Dollar ke Rupiah yang berlaku saat Anda melakukan pengecekan
- Di samping kolom kalkulator akan menampilkan total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.
Baca Juga: BP2MI Sebut Jokowi Setuju Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Biaya Pengurusan IMEI
Syarat dan Ketentuan
Melansir Kompas.com, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Untuk perangkat handphone, komputer genggam, tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh.
2. Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.
3. Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri.
Baca Juga: Kasus IMEI Bodong, Kemenperin Akan Cek Manual Nomor Ilegal
4. Pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada pintu kedatangan, pastikan telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran IMEI pada loket.
5. Jangan lupa untuk screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut. Ini akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk memberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS.
6. Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak didaftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak akan diberikan pembebasan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV