> >

Menkominfo Sebut TikTok Bantah Lakukan Predatory Pricing, Harga Murah karena Garage Sale

Ekonomi dan bisnis | 21 September 2023, 22:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebut TikTok membantah pihaknya menerapkan predatory pricing untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop. Menurut TikTok, harga barang yang mereka jual sangat murah karena sedang garage sale. (Sumber: Kemenkominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - TikTok membantah pihaknya menerapkan predatory pricing untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop. Menurut TikTok, harga barang yang mereka jual sangat murah karena sedang garage sale.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, setelah mengadakan pertemuan dengan TikTok. Garage sale bisa diartikan program diskon besar-besaran untuk menghabiskan stok barang. 

"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," kata Budi di Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023). 

Budi juga mengatakan, TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan. Sehingga, Kemkominfo tidak bisa begitu saja menutup TikTok Shop seperti desaakan banyak pihak. 

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan sudah e-commerce," ujarnya. 

Baca Juga: Revisi Aturan Jualan Online Sudah Sampai ke Meja Jokowi, Selanjutnya Tunggu Diteken Zulhas

Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE). 

Namun, Budi tetap akan memantau TikTok Shop untuk memastikan mereka benar-benar tidak menerapkan predatory pricing.

"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral, tapi kan seminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," tuturnya. 

Predatory pricing adalah praktik penetapan harga barang yang sangat murah, di bawah harga modal, sehingga produksi UMKM dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk impor super murah itu. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey bergarap, revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang perdagangan online benar-benar mengatur tentang predatory pricing

Baca Juga: Menkominfo: TikTok Shop Sudah Kantongi Izin Usaha Sebagai E-Commerce dari Kemendag

Ia menyebut, saat ini banyak ditemukan produk-produk murah karena disubsidi oleh TikTok sendiri. Hal ini pun membuat UMKM kalah saing dari sisi harga. 

"Yang terjadi sekarang dilematisnya adalah itu disubsidi TikTok barangnya. Jadi affiliate dari luar disubsidi sehingga murah. Minyak wangi Rp1.000, jam tangan Rp5.000, karena disubsidi platformnya. Ada subsisi dari platformnya," jelas Roy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/9).

Senada, Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) menilai maraknya produk impor yang murah karena diduga masuk ke Indonesia secara ilegal. 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.tv/Kompas.com/Antara


TERBARU