Revisi Aturan Jualan Online Sudah Sampai ke Meja Jokowi, Selanjutnya Tunggu Diteken Zulhas
Ekonomi dan bisnis | 21 September 2023, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, sudah sampai di tahap persetujuan Presiden Joko Widodo.
Isy menyampaikan aturan itu tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang biasa dipanggil Zulhas.
"Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," kata Isy kepada wartawan di sela acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Setelah revisi diteken Zulhas, proses selanjutnya adalah masuk dalam proses dijadikan pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Tapi proses itu butuh waktu dan diperkirakan baru bisa selesai akhir bulan ini.
"Ya kita tunggu, pengundangan kan enggak bisa di ini (buru-buru). Mudah-mudahan, kan September ini belum berakhir," ujar Isy seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Teten Masduki soal TikTok Shop: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?
Desakan revisi beleid tersebut datang dari sejumlah kalangan, seperti pelaku UMKM dan pengusaha ritel. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, aturan baru itu akan membantu menciptakan persaingan bisnis yang setara. Baik untuk online maupun offline.
"Kita setuju revisi Permendag harus cepat karena Permendag dulu belum ada istilah social commerce, sekarang sudah ada social commerce dan seharusnya perdagangan elektronik itu harus ada playing field," ucap Roy di Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/9).
Ia menjelaskan ada 3 poin yang dinantikan peritel ada dalam revisi beleid tersebut, yang bisa memperbaiki kondisi persaingan usaha bisnis online saat ini.
Pertama adalah soal larangan penjualan produk impor di bawah 100 dollar atau Rp1,5 juta. Ia menyebut poin tersebut harus ada dalam revisi. Jika hal itu tidak dilarang, masyarakat dari menengah ke bawah akan ramai-ramai belanja produk impor murah di bawah 100 dollar AS. Sementara masyarakat menegah ke atas pasti akan belanja di atas 100 dollar AS.
Kemudian, soal larangan predatory pricing. Predatory Pricing adalah penetapan harga yang sangat murah untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop. Harganya bisa murah karena penjual mendapat subsidi dari pihak TikTok.
Baca Juga: Transaksi Belanja Online 2022 Turun, Masyarakat Lebih Pilih Belanja Offline
"Yang terjadi sekarang dilematisnya adalah itu disubsidi TikTok barangnya. Jadi affiliate dari luar disubsidi sehingga murah. Minyak wangi Rp 1.000, jam tangan Rp 5.000, karena disubsidi platformnya. Ada subsisi dari platformnya," terangnya.
Selanjutnya, revisi aturan itu juga harus ada soal perlindungan konsumen. Roy bilang, jika konsumen mendapat barang palsu saat berbelanja secara offline, mereka bisa langsung meminta ganti rugi. Tapi hal itu sulit dilakukan jika konsumen diberi barang palsu saat berbelanja online.
"Makanya ini kita minta diatur. Jadi kita mendesak dan berharap biar bisa direalisaiskan aturan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dirinya tidak bisa menutup TikTok Shop karena tidak berwenang.
KemenkopUKM sebelumnya sudah berinisiatif meminta Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi beleid itulah yang akan bisa mengatur TikTok Shop.
Baca Juga: Batik Air Minta Maaf terkait Gitar Rp34,5 Juta Milik Band Soegi Bornean Pecah
Hal itu ia sampaikan AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," kata Teten seperti dikutip dari Antara.
Teten mengtakan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap TikTok untuk melindungi UMKM. Ia menilai, transformasi digital seharusnya mampu melahirkan ekonomi baru, sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat seperti kesejahteraan yang meningkat dan terbukanya lapangan pekerjaan.
Seperti diketahui, TikTok Shop merupakan pengembangan layanan TikTok yang tadinya merupakan media sosial, menjadi lapak penjualan online (e-commerce). Sayangnya, mayoritas barang yang dijual di TikTok Shop adalah barang impor yang juga diproduksi UMKM lokal, tapi harganya jauh lebih murah. Sehingga produk lokal kalah saing.
Apalagi, saat ini banyak selebritis dan pemengaruh (influencer) yang ikut mempromosikan dan berjualan kebutuhan barang pokok melalui loka pasar (marketplace) dan sosial commerce.
"Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan," ujarnya.
Baca Juga: Nasabah BRI Kini Bisa Pakai QRIS dari Kartu Kredit, Ini Cara Aktivasi dari Aplikasi BRImo
Ia menekankan, pihaknya tidak anti investasi asing dan perkembangan teknologi. Tapi perizinannya harus diatur agar memberikan manfaat optimal untuk pelaku usaha dalam negeri.
"Saya bukan anti investasi asing di dalam digital ekonomi itu. Bukan. Jangan dijadikan tafsir itu. Justru kita, pemerintah sedang terus memperbaiki perizinan, memperbaiki kemudahan usaha karena ingin Indonesia itu menjadi negara yang paling atraktif untuk investasi," terangnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan. Hal itu ia ketahui setelah memanggil manajemen TikTok.
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).
Lantaran TikTok sudah mematuhi aturan izin operasi, Budi menyebut pihaknya tidak bisa melarang dan menutup TikTok begitu saja. Dalam pertemuan itu, Budi juga meminta klarifikasi terkait predatory pricing dan dibantah oleh pihak TikTok.
Baca Juga: Bantah Jalankan Project S di Indonesia, TikTok: Kami Dukung UMKM Lokal
Menurut pengakuan TikTok, mereka bisa menjual barang dengan harga murah karena konsepnya garage sale atau diskon besar-besaran penghabisan stok barang.
"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," ujar Budi seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, Budi tetap akan memantau TikTok Shop untuk memastikan mereka benar-benar tidak menerapkan predatory pricing.
"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan smeminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," terang Budi.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara, Kompas.com