Menkominfo: TikTok Shop Sudah Kantongi Izin Usaha Sebagai E-Commerce dari Kemendag
Ekonomi dan bisnis | 21 September 2023, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan. Hal itu ia ketahui setelah memanggil manajemen TikTok.
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).
Lantaran TikTok sudah mematuhi aturan izin operasi, Budi menyebut pihaknya tidak bisa melarang dan menutup TikTok begitu saja. Dalam pertemuan itu, Budi juga meminta klarifikasi terkait predatory pricing dan dibantah oleh pihak TikTok.
Predatory Pricing adalah penetapan harga yang sangat murah untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop. Harganya bisa murah karena penjual mendapat subsidi dari pihak TikTok. Menurut pengakuan TikTok, mereka bisa menjual barang dengan harga murah karena konsepnya garage sale atau diskon besar-besaran penghabisan stok barang.
Baca Juga: Teten Masduki soal TikTok Shop: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?
"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," ujar Budi seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun, Budi tetap akan memantau TikTok Shop untuk memastikan mereka benar-benar tidak menerapkan predatory pricing.
"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan smeminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," terang Budi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dirinya tidak bisa menutup TikTok Shop karena tidak berwenang.
KemenkopUKM sebelumnya sudah berinisiatif meminta Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi beleid itulah yang akan bisa mengatur TikTok Shop.
Hal itu ia sampaikan AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Soal Wacana TikTok Shop Dihapus, Haji Faisal Tak Setuju: Regulasinya yang Perlu Dibenahi
"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," kata Teten seperti dikutip dari Antara.
Teten mengtakan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap TikTok untuk melindungi UMKM. Ia menilai, transformasi digital seharusnya mampu melahirkan ekonomi baru, sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat seperti kesejahteraan yang meningkat dan terbukanya lapangan pekerjaan.
Seperti diketahui, TikTok Shop merupakan pengembangan layanan TikTok yang tadinya merupakan media sosial, menjadi lapak penjualan online (e-commerce). Sayangnya, mayoritas barang yang dijual di TikTok Shop adalah barang impor yang juga diproduksi UMKM lokal, tapi harganya jauh lebih murah. Sehingga produk lokal kalah saing.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com, Antara