> >

Pinjol AdaKami Sebut Akan Tindak Tegas Debt Collector yang Diduga Melanggar Penagihan Utang

Keuangan | 21 September 2023, 13:50 WIB
Adakami merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech lending yang terdaftar di OJK. (Sumber: Dok. Adakami)

Baca Juga: Nomor Telepon DC yang Tagih Nasabah Tak Terdaftar di Sistem, Adakami Sebut akan Cari Data Tambahan

AdaKami mengaku masih berupaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. 

Hal itu sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.

Sementara itu, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor debt collector yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa nomor itu tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

Baca Juga: Viral! Cerita Korban Pinjol Legal Alami Teror Debt Collector hingga Bunuh Diri, Dapat Orderan Fiktif

Diberitakan sebelumnya, akun X (Twitter) @rakyatvspinjol mengungkapkan cerita seorang pria inisial K yang melakukan bunuh diri karena mendapatkan teror dari debt collector yang mengaku dari AdaKami.

K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikannya hingga Rp19 juta. Utas tersebut menyebutkan bahwa K mendapatkan order fiktif pesanan makanan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU