> >

Ada 1.563 Formasi PPPK Kemenkumham, Cek Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksi

Loker | 21 September 2023, 08:26 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS Kemenkumham. Syarat, cara daftar, dan tahapan seleksi PPPK Kemenkumham 2023. (Sumber: Antara)

2. Persyaratan Khusus

Bagi pelamar jenis jabatan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli dan masih berlaku pada saat melamar.

Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2023

Berikut cara daftar PPPK Kemenkumham 2023:

  • Buat akun di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Pilih opsi "Daftar" pada laman awal.
  • Lengkapi formulir pendaftaran PPPK dengan data yang dibutuhkan.
  • Verifikasi nomor telepon dan email aktif Anda.
  • Setelah mendapatkan email verifikasi, login ke akun SSCASN dengan NIK dan password.
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
  • Isi profil Anda dan pilih instansi PPPK yang diinginkan. Anda dapat memilih satu instansi dan satu jenis jabatan atau formasi.
  • Klik "Daftar".

Baca Juga: Catat, Berikut Rincian Formasi CPNS Kemendagri 2023, Siapkan Berkas-Berkas Pendaftaran

Tahapan Seleksi PPPK Kemenkumham 2023

1. Seleksi Administrasi

Pelamar yang dinyatakan lulus adalah yang memenuhi persyaratan administrasi. Pelamar yang lulus berhak mengikuti seleksi kompetensi

2. Seleksi Kompetensi CAT BKN

Seleksi ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Pelamar yang lulus seleksi kompetensi CAT BKN wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang terdiri dari:

  • Tes praktik kerja, tes kemampuan analisis dan menuangkan gagasan (diikuti oleh pelamar PPPK dengan jabatan tenaga teknis).
  • Wawancara dan pengamatan fisik (diikuti oleh pelamar PPPK dengan jabatan tenaga teknis dan tenaga kesehatan)

Seleksi ini memiliki bobot 50 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU