> >

APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Peneliti Indef: Sangat Berisiko

Ekonomi dan bisnis | 21 September 2023, 05:30 WIB
Foto arsip. Uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung digelar mulai 18-24 September 2023. (Sumber: Dok. BKIP Kemenhub)

Baca Juga: Aturan Lengkap APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Uang Negara Dipakai Kalau KAI Gagal Bayar

Sebagai informasi, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

Sementara itu, KAI adalah pemimpin konsorsium PSBI. Lantaran biaya Pembangunan KCJB bengkak (cost overrun), diperlukan dana tambahan yang harus ditanggung oleh konsorsium China dan Indonesia. 

KAI pun mendapatkan dana pinjaman dari China Development Bank (CDB) untuk memenuhi kewajiban itu.

Sumber dana yang digunakan pemerintah untuk menjamin utang KAI berasal dari APBN. Tapi dana dari APBN itu baru bisa keluar jika KAI berada pada kondisi tidak mampu membayar kewajibannya.

“Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansial kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),” demikian tercantum dalam Pasal 13 Ayat 1.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU