> >

Kemensetneg Buka Seleksi PPPK Kesehatan 2023, Gajinya sampai Rp10 Juta, Ini Formasi dan Syaratnya

Loker | 20 September 2023, 22:27 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Melansir dari Pengumuman Kemensetneg Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, pada tahun alokasi kebutuhan Calon PPPK di Kementerian ini sejumlah 90.

Adapun rinciannya, 41 formasi tenaga teknis, 9  formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum.

Untuk PPPK tenaga Kesehatan Kemensetneg 2023, ada 5 formasi umum dan 4 formasi khusus yang dibutuhkan.

Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab.

Sedangkan formasi umum bagi yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Dalam pengumuman yang dirilis Kemensetneg, juga disebutkan gaji atau penghasilan yang akan diperoleh PPPK Tenaga Kesehatan yakni hingga mencapai Rp10.963.320.

Berikut adalah formasi Tenaga Kesehatan yang dibuka pada PPPK Kemensetneg 2023, disertai besaran gaji hingga kualifikasi pendidikan:

Formasi Umum PPPK Kesehatan Kemensetneg 2023

1. Ahli Pertama – Dokter Umum

  • Gaji: Rp3.489.320 - Rp10.963.320
  • Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter
  • Jumlah Formasi: 2 
  • Persyaratan Khusus: Memiliki pengalaman 2 tahun sebagai dokter umum. diutamakan telah menjadi Tenaga Non ASN baik Pusat maupun Daerah atau Dokter Nusantara Sehat, memiliki sertifikasi ACLS dan ATLS, diutamakan pengalaman kerja IGD/RS.

2. Ahli Pertama – Dokter Gigi

  • Gaji: Rp3.489.320 - Rp10.963.320
  • Profesi Dokter Gigi
  • Jumlah Formasi: 1
  • Persyaratan Khusus: Memiliki pengalaman 2 tahun sebagai dokter gigi, diutamakan telah menjadi Tenaga Non ASN baik Pusat maupun Daerah atau Dokter Nusantara Sehat, memiliki sertifikasi BLS/BCLS, menguasai sistem four-handed dentistry

3. Terampil – Terapis Gigi dan Mulut

  • Gaji: Rp2.959.620 – Rp8.038.620
  • Kualifikasi Pendidikan: D-III Kesehatan Gigi / Keperawatan Gigi / Terapis Gigi dan Mulut
  • Jumlah Formasi: 1 
  • Persyaratan Khusus: Memiliki pengalaman 2 tahun dibidang kesehatan/keperawatan gigi, menguasai sistem four-handed dentistry.

4. Terampil – Asisten Apoteker

  • Gaji: Rp2.959.620 – Rp8.038.620
  • Kualifikasi Pendidikan: D-III
  • Jumlah Formasi: 1 
  • Persyaratan khusus: Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dibidang farmasi.

Baca Juga: Catat! Ini 20 Instansi yang Paling Banyak Dilamar pada Seleksi CPNS, Mana yang Paling Sepi Peminat?

Formasi Khusus PPPK Kesehatan Kemensetneg 2023

1. Ahli Pertama – Apoteker

  • Gaji: Rp3.489.320 - Rp10.963.320
  • Kualifikasi Pendidikan: Profesi Apoteker
  • Jumlah Formasi:1 
  • Persyaratan khusus: Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dibidang farmasi.

2. Terampil – Perawat Umum

  • Gaji: Rp2.959.620 – Rp8.038.620
  • Kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan
  • Jumlah Formasi: 2 
  • Persyaratan khusus: Memiliki pengalaman 2 tahun dibidang keperawatan, diutamakan memiliki sertifikasi BLS/BTCLS.

3. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan

  • Gaji: Rp2.959.620 – Rp8.038.620
  • Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Laboratorium Medis / Analis Kesehatan
  • Jumlah formasi:1 
  • Persyaratan khusus: Memiliki pengalaman 2 tahun di laboratorium kesehatan, memiliki sertifikat kompetensi phlebotomy.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 0 (nol) hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi CASN sebelumnya;
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dari: a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); atau b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dibuktikan dengan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  11.  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 atau D-III paling rendah 2,75 dari skala 4 kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4
  12. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
  13. Memiliki kemampuan bahasa inggris dengan baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir.
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Link Daftar dan Formasi CPNS-PPPK 2023 Lulusan S1, Cek di sscasn.bkn.go.id

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU