> >

Dibuka Hari Ini! Simak Link, Cara Daftar, dan Alur Pendaftaran CPNS 2023

Loker | 20 September 2023, 08:20 WIB
Halaman depan portal SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. (Sumber: SSCASN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober mendatang. Simak cara daftar seleksi CPNS 2023.

Sebanyak 28.903 formasi CPNS telah disiapkan untuk diisi putra-putri terbaik Indonesia. Rincian formasi CPNS ini dapat diakses di laman kementerian/lembaga atau laman sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang hendak mendaftar CPNS 2023, simak link, cara daftar, dan alur pendaftarannya.

Baca Juga: Link Download PDF Formasi CPNS KPK 2023 untuk Lulusan D3 dan S1, Ada untuk Semua Jurusan!

Link Pendaftaran CPNS 2023

>>> https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login <<<

Cara Daftar Seleksi CPNS 2023 

  1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  2. Pilih "Daftar" di laman awal
  3. Isi formulir pendaftaran CPNS
  4. Verifikasi nomor telepon dan email aktif
  5. Verifikasi data dan unggah dokumen CPNS 
  6. Tunggu proses verifikasi
  7. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi
  8. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS
  9. Pilih formasi dan klik daftar

Baca Juga: Cara Kompres atau Mengecilkan Ukuran PDF dan Foto untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Alur Pendaftaran CPNS 2023

Pada dasarnya, alur pendaftaran CPNS 2023 dibagi menjadi lima periode, yakni daftar akun, daftar formasi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan pengumuman kelulusan. Simak rinciannya:

1. Daftar Akun dan (2) Daftar Formasi 

Tahap ini dapat dilakukan dengan cara di atas.

3. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, panitia akan melakukan verifikasi data pelamar. Data-data yang sesuai dengan persyaratan akan lolos ke tahap berikutnya.

Apabila pelamar tak lolos dan keberatan, maka dapat melakukan sanggah. Panitia akan melakukan proses sanggah dan mengumumkan hasilnya.

Pelamar yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya dapat mencetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi

Terdapat dua ujian, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berikut Rinciannya:

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang ditentukan oleh Panselnas dan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi yang disusun oleh Panselnas Pengadaan ASN.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta seleksi dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  • Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional, sedangkan untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Penjelasan Panitia soal Seleksi CPNS-PPPK 2023 Jalur Khusus Cum Laude

5. Pengumuman Kelulusan

Pelamar yang lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan diumumkan. Pelamar yang keberatan dapat mengajukan sanggah.

Pelamar wajib mengikuti pemberkasan akhir guna penelitian berkas dalam rangka proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU