Resmi! Ini Rincian Formasi PPPK Kejaksaan 2023, Syarat Pendaftaran Beserta Link PDF Pengumuman
Loker | 19 September 2023, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Kejaksaan Agung RI akhirnya diumumkan, Selasa (19/9/2023).
Formasi PPPK Kejaksaan 2023 tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng-13/C/Cp.2/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
"Sebagai bagian dari CASN Kejaksaan RI, maka PPPK di lingkungan Kejaksaan RI ditujukan untuk ikut mensukseskan agenda pembangunan yang dijalankan oleh Kejaksaan RI. Apakah kamu bersedia bergabung??" bunyi keterangan dalam unggahan akun Instagram @kejaksaan.ri, Selasa petang.
Sebagai informasi, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka besok, Rabu (20/9/2023), di laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut formasi PPPK Kejaksaan 2023 yang dirangkum Kompas.tv dari pengumuman resminya.
Baca Juga: Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri, Ini Syarat dan Info Pendaftarannya
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Anak (Profesi Dokter Spesialis Anak)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Bedah (Profesi Dokter Spesialis Bedah)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Dan Estetis (Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Profesi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Forensik & Medikolega (Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Mata (Profesi Dokter Spesialis Mata)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik (Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Neurologi (Profesi Dokter Spesialis Neurologi)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Obstetri Dan Ginekologi (Profesi Dokter Spesialis Obstetri Dan Ginekologi)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Patologi Klinik (Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik)
Baca Juga: Update Link PDF Instansi yang Sudah Umumkan Formasi, Syarat Pendaftaran CPNS, dan PPPK 2023
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam)
- Ahli Muda Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) (Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru))
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi (Profesi Dokter Spesialis Radiologi)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis THT- Bedah Kepala dan Leher (Profesi Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok- Bedah Kepala dan Leher)
- Ahli Muda - Dokter Spesialis Urologi (Profesi Dokter Spesialis Urologi)
- Ahli Pertama - Apoteker (Profesi Apoteker)
- Ahli Pertama - Bidan (Profesi Bidan/D-IV/Sarjana Terapan
Kebidanan) - Ahli Pertama - Dokter (Profesi Dokter)
-
Ahli Pertama - Fisioterapis (Profesi Fisioterapis; D-IV/Sarjana Terapan)
-
Ahli Pertama - Nutrisonis (S-1/D-IV/Sarjana Terapan Gizi; S-1/D-IV/Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika; Profesi Dietisien)
-
Ahli Pertama - Pembimbing Kesehatan Kerja (S-1/Kesehatan Masyarakat Jurusan/Peminatan/Program Studi/Konsentrasi Lain; S-1/Keselamatan dan Kesehatan Kerja; S-1/D-IV/Sarjana Peminatan/Program Studi/Konsentrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
-
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV