Rincian Syarat, Gaji dan Formasi PPPK Teknis BKN 2023 dan Link Download Format PDF
Loker | 18 September 2023, 08:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka lowongan kerja menjadi PPPK Tenaga Teknis dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.
Dalam Pengumuman Nomor: 01/Panpel.BKN/PPPK.Teknis/IX/2023 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2023, formasi yang dibuka sebanyak 149 orang.
Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis meliputi BKN Pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Sementara itu, PPPK Teknis BKN 2023 ini dialokasikan untuk kebutuhan khusus, umum dan penyandang disabilitas. Kebutuhan khusus meliputi:
Baca Juga: Ini Instansi yang Sudah Umumkan Syarat dan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ada Kemenhub, Kejaksaan, MA
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar
Berikut formasi PPPK Teknis BKN 2023 yang dibuka.
1. Ahli Pertama Analis Kebijakan
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Semua Jurusan / S-1 Semua Jurusan
- Alokasi kebutuhan: 2 (umum)
- Penempatan: Kantor BKN Pusat
- Tugas jabatan: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
- Gaji: minimal Rp8.101.650, maksimal Rp9.403.380
2. Ahli Pertama - Arsiparis
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Semua Jurusan / S-1 Semua Jurusan
- Alokasi kebutuhan: 1 (umum)
- Penempatan: Kantor BKN Pusat
- Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
- Gaji: minimal Rp8.081.650, maksimal Rpp9.383.380
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan BKN Undur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Jadi 20 September 2023
3. Terampil - Arsiparis
- Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan
- Alokasi kebutuhan dan penempatan:
- BKN Pusat: 30 (umum), 6 (khusus)
- Kantor Regional I BKN Yogayakarta: 1 (umum), 4 khusus)
- Kantor Regional III BKN Bandung: 9 (umum), 2 (khusus)
- Kantor Regional V BKN Jakarta: 4 (umum)
- Kantor Regional VI BKN Medan: 3 (umum)
- Kantor Regional VII BKN Palembang: 3 (khusus)
- Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin: 4 (umum)
- Kantor Regional IX BKN Jayapura: 2 (umum)
- Kantor Regional X BKN Denpasar: 4 (umum)
- Kantor Regional XI BKN Manado: 1 (umum)
- Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
- Gaji: minimal Rp6.507.600, maksimal Rp7.720.628
4. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Administrasi Negara / D-IV Administrasi Pemerintahan / D-IV Manajemen Bisnis / D-IV Manajemen Informatika / D-IV Manajemen Pemerintahan / D-IV Manajemen Sumber Daya Aparatur / D-IV Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur / D-IV Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik / D-IV Politik Pemerintahan / D-IV Studi Kebijakan Publik / D-IV Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan / S-1 Administrasi Negara / S-1 Adminitrasi Publik / S-1 Ilmu Administrasi Negara / S-1 Ilmu Administrasi Publik / S-1 Ilmu Informatika / S-1 Ilmu Manajemen / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Informatika / S-1 Kebijakan Pemerintahan / S-1 Manajemen / S-1 Manajemen Bisnis / S-1 Manajemen Dan Kebijakan Publik / S-1 Manajemen Pemerintahan / S-1 Manajemen Sumber Daya Manusia / S-1 Pjj Manajemen / S-1 Pjj Sistem Informasi / S-1 Politik Dan Pemerintahan / S-1 Sistem Dan Teknologi Informasi / S-1 Sistem Informasi / S-1 Studi Pemerintahan / S-1 Teknik Informatika / S-1 Teknik Informatika Dan Komputer / S-1 Teknologi Informasi
- Alokasi kebutuhan dan penempatan:
- BKN Pusat: 1 (umum), 1 (khusus), 2 (penyandang disabilitas)
- Kantor Regional III BKN Bandung: 3 (umum), 3 (khusus)
- Kantor Regional VII BKN Palembang: 1 (umum), 1 (khusus)
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV