> >

Setelah Pinjol Terbitlah Pinjaman Pribadi, Ini Kata OJK soal Bahayanya

Keuangan | 12 September 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi pinjaman pribadi. (Sumber: Mui.or.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pinpri ini tidak masuk dalam pengawasan OJK. 

"Tidak masuk ranah yang diurus atau diatur OJK," ucap Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9/2023).

Perempuan yang karib disapa Kiki itu menegaskan, tidak ada perizinan bagi pinpri di OJK. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk waspada dan memperhatikan peminjaman dana yang dapat merugikan masyarakat dalam banyak hal.

"Masyarakat harus berhati-hati dan memperhatikan detail dan risiko," ucapnya. 

Baca Juga: Besok Jokowi Jajal Kereta Cepat, KCIC: Uji Coba Lancar-Bangunan Aman Pasca Kebakaran Stasiun Halim

Sebelumnya, kasus soal pinjaman pribadi atau pinpri ini mencuat di media sosial X atau yang dulu dikenal sebagai Twitter. 

Bahkan, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melalui akun X @umjcampus memberikan pernyataan soal kasus pinpri di lingkungannya, setelah adanya laporan.

"Kami mengimbau kepada seluruh mahasiswa agar berhati-hati dalam mengambi keputusan terkait pinjaman dan memastikan mereka hanya berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan diatur oleh hukum," tutur pihak UMJ. 

 "Kami sampaikan bahwa PINPRI tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan institusi," lanjut mereka.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU