Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi
Loker | 9 September 2023, 14:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membuka ratusan formasi dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.
Pemberitahuan resmi mengenai penerimaan CPNS di lembaga antirasuah ini dapat ditemukan di situs resmi rekrutmen KPK, rekrutmen.kpk.go.id.
Menurut informasi yang tersedia di situs tersebut, KPK berencana membuka sebanyak 214 formasi CPNS dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara pada tahun anggaran 2023.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri tidak memberikan rincian informasi mengenai syarat khusus yang perlu dipenuhi calon pelamar CPNS KPK.
Peserta perlu menunggu setidaknya hingga penerimaan CPNS KPK resmi diumumkan mulai 16 September 2023.
Berikut syarat umum pelamar CPNS 2023, dokumen yang harus dilengkapi, serta jadwal penerimaan.
Syarat Umum Seleksi CPNS 2023
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18-35 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2023 untuk Lulusan SMA hingga S1
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Seleksi CPNS 2023
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV