> >

Link dan Cara Beli Meterai Elektronik untuk Pendaftaran CPNS 2023, Jangan Sampai Salah

Loker | 8 September 2023, 22:00 WIB
Tampilan Meterai Elektronik. Cara beli meterai elektronik untuk mendaftar CPNS 2023. (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tinggal menghitung hari. Beberapa dokumen membutuhkan meterai elektronik yang harus dibubuhkan, simak informasinya.

Pendaftaran CPNS akan dibuka pada 17 September 2023 dan akan ditutup pada 6 Oktober 2023. Sebagian dari kita mungkin sudah mulai melengkapi berkas atau dokumen yang disyaratkan. 

Menilik pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mewajibkan setiap pelamar untuk menggunakan meterai elektronik.

Baca Juga: KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Apa Saja Syaratnya?

Meterai berfungsi sebagai alat validasi keabsahan bagi dokumen-dokumen penting, termasuk dokumen pendaftaran CPNS. Untuk menghindari kesalahan, ada baiknya untuk membubuhkan meterai yang resmi.

Link Meterai Elektronik

Terdapat beberapa sumber yang menjadi tempat pembelian meterai elektronik. Berikut linknya:

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 dari Kementerian dan Instansi Beserta Link Format PDF dan DOC

Cara Beli Meterai Elektronik

Melansir Indonesia Baik, berikut langkah-langkah membeli meterai elektronik:

  1. Akses laman e-meterai.co.id
  2. Klik menu “Beli e-Meterai”. Jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar dengan klik “Daftar di Sini”.
  3. Pilit tipe pemilih akun, lalu unggah KTP.
  4. Lakukan pengisian data diri dan unggah dokumen.
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.
  6. Setelah validasi selesai, lakukan pembelian meterai elektronik sesuai keinginan.

Baca Juga: Syarat Tinggi Badan Seleksi CPNS 2023 di Kemenkumham, Kejaksaan dan BIN untuk SMA dan S1

Cara Pakai Meterai Elektronik

Adapun, cara membubuhkan atau memasang materai elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman e-meterai.co.id
  2. Klik menu “Beli e-Meterai”, lalu login,
  3. Pilih “Pembubuhan”, masukkan detail dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  4. Unggah dokumen yang hendak dibubuhi meterai elektronik dalam format PDF.
  5. Sesuaikan posisi meterai, lalu klik “Bubuhkan Meterai”.
  6. Pilih “Yes” dan masukkan PIN yang telah didaftarkan.
  7. Download file PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Indonesia Baik


TERBARU