> >

BRIN Buka Formasi 500 Peneliti Ahli Muda Rekrutmen CPNS 2023, Catat Syarat-Tanggal Pendaftarannya!

Loker | 7 September 2023, 04:05 WIB
Ilustrasi gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 untuk 500 Peneliti Ahli Muda. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengumumkan jumlah formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penerimaan CASN BRIN, tahun ini BRIN membuka formasi untuk 500 Peneliti Ahli Muda.

BRIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.

BRIN bertugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Menurut unggahan Instagram Biro Organisasi dan SDM BRIN @bosdmbrin, pendaftaran seleksi CPNS BRIN ini baru akan dibuka 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Formasi peneliti ahli muda di BRIN dapat dilamar oleh lulusan pendidikan Strata 3 (S3) atau Doktor.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023: Apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Diperlukan?

Selengkapnya berikut syarat pendaftaran peneliti ahli muda CPNS BRIN 2023:

Syarat Administrasi Peneliti Ahli Muda CPNS BRIN 2023

1. Ijazah terakhir

2. Transkrip nilai

3. Kartu Tanda Penduduk

4. Akta kelahiran

5. Pas foto terbaru latar belakang merah

6. Surat pernyataan sesuai dengan syarat instansi

7. Formulir Hasil Kerja Minimal (HKM).

Syarat Hasil Kerja Minimal Peneliti Ahli Muda CPNS BRIN 2023

1. Memperoleh dana kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap), minimal berupa beasiswa S3

2. Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah

3. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan

4. Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi/naskah akademis/rancangan-peraturan direktur jenderal (perdirjen) atau rancangan-peraturan daerah (perda)/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar.

Adapun Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh jabatan fungsional sebagai syarat pencapaian hasil kerja.

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS BRIN 2023 dapat dicek melalui laman https://casn.brin.go.id/.

Baca Juga: Berbeda, Ini Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU