> >

Berbeda, Ini Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September

Loker | 6 September 2023, 04:45 WIB
Batas usia pelamar CPNS dan PPPK 2023 (Sumber: Instagram @bkngoidofficial)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang berniat untuk mendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), perlu mengetahui batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Diketahui, batas umur pelamar CPNS dan PPPK berbeda. Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang telah diterbitkan.

Berikut batas usia pelamar CPNS dan PPPK yang dirangkum Kompas.tv, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Berapa Batas Usia Pelamar Lulusan SMA dan S1?

Batas Usia Pelamar PPPK 2023

1. Batas Usia Pelamar PPPK Guru

Dilansir laman kemdikbud.go.id, batas umur pelamar PPPK Guru yakni minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

2. Batas Usia Pelamar PPPK Teknis

Berdasarkan Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis, usia paling rendah untuk melamar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

Beberapa instansi juga memberlakukan batas usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bocoran Jumlah Soal CPNS dan PPPK 2023, Cek Nilai Ambang Batas atau Passing Grade agar Lolos

Batas Usia Pelamar CPNS 2023

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU