Golden Visa Mulai Berlaku, Sasar Pemodal Asing untuk Investasi, Kini Tak Perlu Repot Urus ITAS
Ekonomi dan bisnis | 3 September 2023, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tak perlu repot lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas atau ITAS ke kantor imigrasi saban setahun sekali kini jadi salah satu manfaat eksklusif warga negara asing (WNA) pemegang Golden Visa. Jangka waktu tinggal lebih lama serta kemudahan keluar dan masuk Indonesia juga termasuk sejumlah keuntungan yang didapat WNA pemegang Golden Visa yang sudah mulai diberlakukan.
Terhitung dari 30 Agustus 2023 lalu, Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan bahwa implementasi kebijakan Golden Visa sudah mulai diterapkan.
Langkah ini diatur berdasarkan ketentuan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 yang mengatur tentang Visa dan Izin Tinggal, serta diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023.
Jenis visa yang dikenal sebagai Golden Visa ini ditujukan bagi pemodal berkualitas yang memiliki potensi untuk memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara, menjadi penanam modal sebagai individu maupun dalam bentuk korporasi.
“Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Silmy Karim, Minggu (3/9/2023).
Baca Juga: Warga Saudi Kini Bisa Undang Teman Muslim Luar Negeri untuk Umrah dengan Visa Kunjungan Pribadi
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," jelasnya.
Silmy Karim menjelaskan, Golden Visa merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo pada saat dirinya mengemban tugas.
Jokowi meminta kebijakan ini dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
Menurut penjelasannnya, waktu enam bulan tersebut kemudian digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan Golden Visa melibatkan banyak kementerian,” paparnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Diketahui sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun.
Dengan kebijakan ini, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Adapun Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan Golden Visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Bos ChatGPT Golden Visa, Apa Itu?
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com