> >

MenPANRB Azwar Anas: Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Kelulusan CPNS dan Minta Imbalan

Loker | 30 Agustus 2023, 17:27 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS atau CASN dan PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan kepada masyarakat, jangan percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan seleks Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan kepada masyarakat, jangan percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2023.

"Pelaksanaan seleksi CASN mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel. Computer Assisted Test (CAT) tetap digunakan, sehingga nilai peserta bisa terlihat secara real-time," kata Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Ia juga meminta calon agar cermat mengenali modus penipuan dilakukan oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN dengan meminta imbalan tertentu. 

Baca Juga: Catat, Ini 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan. Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujar Anas. 

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)  ini juga mengimbau bagi calon pelamar yang tertarik untuk bergabung menjadi CPNS maupun PPPK, harus siap ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia menerima gaji yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka Mulai 17 September 2023

“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan di manapun termasuk daerah terpencil,” tutur Anas. 

Ia mengatakan, sebelum mendaftar tentunya calon pelamar juga harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum.

Misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU