> >

Catat, Ini 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Loker | 30 Agustus 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS. (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan jadwal tersebut, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai dengan pengumuman dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, yakni pada 16 sampai 30 September 2023.

Sementara pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK oleh peserta di intstansi pemerintah yang diminati dapat dilakukan mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan, jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Terkait informasi pelaksanaan seleksi tersebut, Nur Hasan mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar agar merujuk pada laman resmi pemerintah

“Pelamar CPNS diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” kata Nur Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).

Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk daftar rekrutmen CPNS dan PPPK 2023?

7 Dokumen wajib untuk mendaftar CPNS dan PPPK

Dikutip dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial pada Senin (28/8/2023), berikut tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar: 

  • Surat lamaran 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • Ijazah 
  • Transkrip nilai 
  • Pasfoto terbaru latar belakang merah 
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar. 

Baca Juga: Pelamar CPNS 17 September 2023 Wajib Tahu, Berikut Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan S1

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU