Berapa Gaji PPPK dan Tunjangannya Berdasarkan Golongan? Jadi Prioritas Rekrutmen CASN 2023
Loker | 27 Agustus 2023, 11:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Berapa gaji dan tunjangannya?
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September mendatang. Total ada 572.496 formasi yang disediakan.
Dari total formasi seleksi CASN 2023 tersebut, alokasi untuk lowongan PPPK sebesar 543.593, sementara CPNS dialokasikan hanya sebesar 28.903 dari total formasi.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Baca Juga: Intip Gaji PNS Lulusan SMA dan S1 Berdasarkan Golongan sebelum Daftar CPNS 17 September 2023 Besok!
"Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi," kata Haryomo dalam keterangan tertulisnya, 4 Agustus 2023 lalu.
Nantinya, kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Gaji PPPK
PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Berapa Batas Usia Pelamar Lulusan SMA dan S1?
- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK juga akan mendapat tunjangan yang besarannya sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
1. Tunjangan keluarga;
2. Tunjangan pangan;
3. Tunjangan jabatan struktural;
4. Tunjangan jabatan fungsional;
5. Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 17 September, Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!
Jadwal Seleksi PPPK dalam Rekrutmen CASN 2023
- Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023
- Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober s.d. 3 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5 s.d. 29 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 1 s.d. 10 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari s.d. 8 Februari 2024
Itulah informasi mengenai berapa gaji PPPK dan tunjangan yang didapatkannya berdasarkan golongan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV