Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 60, Segini Besaran Insentifnya
Ekonomi dan bisnis | 25 Agustus 2023, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 telah resmi dibuka, pada Jumat siang (25/8/2023).
Informasi ini disampaikan Manajemen Pelaksana Prakerja (PMO) Kartu Prakerja dilaman resminya.
"GELOMBANG 60 SUDAH DIBUKA NIH SOB!" ulis akun @prakerja.go.id, Jumat.
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman www.prakerja.go.id.
Bagi yang sebelumnya pernah mendaftar atau telah memiliki Prakerja, dapat langsung mengeklik "Gabung Gelombang" pada dashboard Prakerja.
Sementara bagi yang belum memiliki akun dan ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 59, harus membuat akun terlebih dahulu melalui situs www.prakerja.go.id.
Selengkapnya, berikut syarat, cara daftar hingga besaran insentif yang diddapatkan.
Syarat Daftar Prakerja
Berikut sejumlah persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Tips Mendaftar
Cara Daftar Prakerja
Bagi yang Belum Punya Akun
1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/
2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar
4. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.
6. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
7. Lalu, klik "Gunakan Foto"
8. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
9. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
10. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
11. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
12. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
13. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai
14. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
15. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
16. Tahap pendaftaran telah selesai.
Bagi yang Sudah Punya Akun
1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk
2. Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar
3. Verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda
4. Masukkan 6 digit kode OTP Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.
Pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.
Besaran Insentif Prakerja
Nantinya bagi pendaftar yang lolos dan sudah mengikuti pelatihan akan mendapat insentif hingga Rp4,2 juta.
Adapun rincian bantuan biaya, yakni pelatihan sebesar Rp3.500.000, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, serta intensif pengisian survei sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Heboh Pelatihan Prakerja di Hotel Dapat Upah Rp2,5 Juta, Ini Penjelasan Pengelola!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV