> >

Dulu BI Checking Sekarang SLIK OJK, Begini Cara Cek Offline maupun Online via idebku.ojk.go.id

Keuangan | 22 Agustus 2023, 17:38 WIB
Masyarakat kini bisa mengecek status dan skor kredit SLIK OJK di aplikasi iDebku. (Sumber: OJK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan suatu sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan mendukung pengawasan serta penyediaan informasi dalam sektor keuangan. 

Sebelumnya dikenal dengan sebutan "BI checking," sistem ini berperan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian informasi terkait keuangan, termasuk menyediakan data mengenai debitur. 

Migrasi dari "BI checking" ke SLIK OJK telah terjadi, dan saat ini SLIK OJK berfungsi sebagai catatan informasi terkait sejarah kreditur bank dan lembaga keuangan lainnya. 

Baca Juga: Cara Cek Skor BI Checking Online di Laman idebku.ojk.go.id lewat HP atau Komputer

Memahami bagaimana cara untuk memeriksa SLIK OJK menjadi hal yang penting, terutama bagi individu yang berencana untuk mengajukan pinjaman, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pembiayaan kendaraan. 

Karena hasil dari penilaian kredit ini memiliki potensi untuk mempengaruhi persetujuan atau penolakan permohonan kredit yang diajukan.

Bagaimana cara melakukan pemeriksaan BI checking atau SLIK OJK? 

Menurut informasi yang diterbitkan oleh situs resmi OJK, ada dua cara untuk meminta Informasi Debitur dari OJK, yaitu melalui cara online dan offline.

Di bawah ini adalah rincian prosedurnya:

Cara Pemeriksaan SLIK OJK secara Offline: 

Metode pertama untuk memeriksa BI checking atau SLIK OJK adalah dengan cara offline, yaitu dengan mengunjungi langsung kantor OJK terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor OJK yang terletak dekat dengan Anda, seperti Kantor Pusat, Kantor Regional, atau Kantor yang melaksanakan layanan iDebKu OJK.
  • Siapkan dokumen pendukung yang meliputi identitas asli beserta fotokopinya (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA).
  • Laporkan maksud Anda untuk meminta informasi debitur dan mintalah formulir permintaan.
  • Serahkan formulir permintaan serta dokumen pendukung kepada petugas OJK.
  • Petugas OJK akan melakukan verifikasi dokumen dan formulir yang Anda berikan.
  • Jika persyaratan terpenuhi, petugas akan mengambil data informasi debitur.
  • Hasil dari pemeriksaan iDeb akan dikirim melalui alamat email yang Anda daftarkan saat proses registrasi.

Baca Juga: Banyak Anak Muda Gagal Ajukan KPR karena PayLater, Simak Tips Ini dari OJK

Pemeriksaan SLIK OJK secara Online:

Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa BI checking atau SLIK OJK secara online melalui portal iDebku.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi alamat laman https://idebku.ojk.go.id menggunakan peramban web.
  • Pada halaman utama, klik opsi "Pendaftaran".
  • Isi semua kolom yang ada di halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.
  • Tekan tombol "Selanjutnya".
  • Isikan data registrasi dengan lengkap dan akurat, lalu klik "Selanjutnya".
  • Unggah dokumen identitas Anda, yaitu KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
  • Klik "Selanjutnya".
  • Patuhi instruksi untuk mengunggah foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permintaan Anda dan akan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Jika Anda ingin mengetahui status permohonan, Anda dapat mengunjungi menu "Status Layanan" dan memasukkan nomor pendaftaran.

Untuk pengaduan atau pertanyaan lebih lanjut mengenai iDeb, Anda bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui berbagai saluran seperti telepon, email, atau pesan WhatsApp.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/OJK


TERBARU