> >

Deretan Pinjaman atau Kredit yang Masuk BI Checking, Beserta Cara Cek SLIK OJK Pakai KTP

Keuangan | 23 Agustus 2023, 05:35 WIB
Pinjaman atau kredit yang masuk BI Checking (Sumber: Gramedia.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengecekan riwayat utang atau skor kredit di BI Checkin (kini SLIK OJK) kini sedang menjadi sorotan di sosial media.

Pasalnya, beredar kabar bahwa di beberapa perusahaan skor BI Checking yang buruk akan menjadi pertimbangan dalam prekrutan karyawan.

Dalam hal ini, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

BI Checking biasanya digunakan perbankan untuk menilai calon nasabah yang ingin mengajukan kredit.

Apabila seseorang memiliki skor BI Checking yang buruk maka permohonan kredit akan ditolak.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online via HP, Ini Skor yang Masuk Daftar Blacklist

Oleh karena itu, seseorang diimbau untuk menjaga riwayat kredit agar skor BI Checking tetap normal dengan cara membayar tagihan tepat waktu.

Daftar Pinjaman atau Kredit yang Masuk BI Checking

Setiap kredit yang diajukan di bank maupun pinjaman online (pinjol) akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Berikut daftarnya, Selasa (22/8/2023).

1. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR

2. Kredit Usaha Rakyat atau KUR

3. Pinjaman uang tanpa jaminan

4. Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Skor Kredit BI Checking

Riwayat kreditmu akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit dari skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan Kolektibilitas (Kol). Ini rinciannya.

1. Kredit Lancar atau Kol 1: Kredit yang memuaskan dimana kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.

Penulis : Dian Nita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV, sikapiuangmu.ojk.go,id


TERBARU