> >

MenPANRB Terbitkan SE, 50 Persen ASN yang Berkantor di DKI akan WFH Per 28 Agustus-7 September

Ekonomi dan bisnis | 17 Agustus 2023, 15:44 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran yang meminta kementerian dan lembaga mengatur jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) 50 persen WFH dan 50 persen WFO selama KTT ASEAN di Jakarta. (Sumber: menpan.go.id)

Pada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen  untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Naikkan Gaji ASN dan Pensiunan di 2024

Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Anas.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga: KAI Daop 8 Beri Diskon 20 Persen Tiket Kereta Jarak Jauh di Surabaya Great Expo

Pertama yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. 

 

Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Terakhir atau keempat yaitu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU