MenPANRB Terbitkan SE, 50 Persen ASN yang Berkantor di DKI akan WFH Per 28 Agustus-7 September
Ekonomi dan bisnis | 17 Agustus 2023, 15:44 WIBPada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Naikkan Gaji ASN dan Pensiunan di 2024
Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.
"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Anas.
Pada surat edaran tersebut juga disebutkan, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: KAI Daop 8 Beri Diskon 20 Persen Tiket Kereta Jarak Jauh di Surabaya Great Expo
Pertama yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Terakhir atau keempat yaitu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :