Hore! Jokowi Umumkan Gaji ASN, TNI/Polri Naik 8 Persen, Gaji Pensiunan Naik 12 Persen di 2024
Ekonomi dan bisnis | 16 Agustus 2023, 15:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS resmi naik mulai 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," tambahnya.
Baca Juga: Terakhir Naik Gaji 2019, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Saat Ini
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan PNS saat menyampaikan RAPBN 2024 di parlemen.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus, tanggal 16 Agustus Pak Presiden," kata Sri Mulyani kepada wartawan di kawasan Istana Negara, Selasa (30/5/2023).
Usulan kenaikan gaji PNS ini pertama kali diungkap MenPANRB Azwar Anas. Ia menyampaikan, usulan kenaikan gaji itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin) PNS.
Baca Juga: Misbakhun Berharap RAPBN Terakhir Jokowi Ada Terobosan Baru dan Inovatif Jawab Tantangan Ekonomi
Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga besaran gaji diusulkan naik.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV