Kasus Mahasiswa UIN Raden Mas Surakarta Dipaksa Daftar Pinjol, Begini Penanganan OJK
Keuangan | 14 Agustus 2023, 07:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memeriksa kasus ratusan mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta, yang diminta mendaftar pinjaman online saat kegiatan Festival Budaya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, OJK sudah memanggil Rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta.
Kemudian OJK juga memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terlibat dalam sponsorship acara itu.
DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang diantaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berijin dan terdaftar di OJK.
"DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta juga mengakui bahwa mereka meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi," kata Aman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/8/2023).
Baca Juga: BRI Luncurkan Pinjol "Ceria", Bunga 1,99 Persen/Bulan, Limit hingga Rp50 Juta, 10 Menit Cair
Tapi dari keterangan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta dan PUJK, masih ada ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Oleh karena itu OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut," ujarnya.
OJK juga meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya agar kasus ini semakin jelas.
Aman menegaskan, pihaknya akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan. Jika terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, akan ada tindakan tegas dari OJK.
Baca Juga: Aksi Protes Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Tolak Pinjol dan Tuntut Pemecatan DEMA
"Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen," tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.tv