> >

Update Cek Bansos Rp 600 Ribu Agustus 2023, Bisa Dicairkan atau Belum? Klik cekbansos.kemensos.go.id

Ekonomi dan bisnis | 7 Agustus 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial atau bansos. (Sumber: Tribunnews.com)

Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat-syarat menjadi penerima PKH, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi.

Syarat Menjadi Penerima PKH

  • Warga Negara Indonesia dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang berprofesi sebagai Aparatur Negeri Sipil, karyawan BUMN, atau pejabat di pemerintah desa/kelurahan.
  • Keluarga tersebut harus ditetapkan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat setingkat RT hingga kelurahan.
  • Dalam durasi lima tahun, penerima PKH hanya bisa mendapatkan bantuan secara berturut-turut.
  • Dana dari PKH harus digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan, dan tidak untuk kegiatan seperti judi, membeli minuman keras, dan rokok.
  • Mengenai besaran bantuan, berbagai kategori masyarakat akan menerima jumlah yang berbeda. Sebagai contoh, ibu hamil atau nifas akan menerima Rp750.000 setiap tahap, sementara penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos BPNT Sembako Rp600.000, KTP dengan Ciri-ciri Berikut Kemungkinan Dapat!

Besaran Bansos Tiap Kategori

Berikut adalah jumlah bantuan PKH untuk masing-masing kategori.

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Bagaimana Cara Memeriksa Status Penerima PKH dan BPNT?

  1. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT:
  2. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  3. Isi informasi yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di tempat tinggal Anda.
  4. Inputkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Masukkan 4 huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan.
  6. Jika kode tidak terbaca dengan jelas, Anda dapat mengklik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  7. Setelah itu, klik tombol "CARI DATA" untuk memulai proses pencarian.
  8. Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) melalui program PKH atau BPNT.

Baca Juga: Update Agustus 2023, Ini Cara Cek Pencairan Bansos Program PKH, Bantuan sampai Rp750 Ribu

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, kualitas hidup masyarakat kurang mampu dapat meningkat dan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU