> >

Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Segini Kisaran Gaji PNS Terbaru, Akan Ada Kenaikan

Keuangan | 7 Agustus 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi uang gaji. Segini kisaran gaji PNS 2023 terbaru (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Paling Banyak Dicari PPPK, Ini Bocoran Formasi dan Jurusan yang Dibutuhkan

Tunjangan PNS

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait. Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan misalnya, tukin diberikan sesuai capaian target penerimaan pajak. Jika target pajak tercapai 100 persen, maka tukin diberikan juga 100 persen.

2. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS  sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV. Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp4.375.000 untuk eselon IB, sebesar Rp3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar Rp2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp490.000 untuk eselon IVB.

Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Cerita Menteri Basuki Titipkan PNS Kementerian PUPR di Kopassus, Biar Tak Jadi "Insinyur Salon"

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.

Selain perubahan skema pemberian tukin, Anas juga mengusulkan adanya kenaikan gaji PNS. Terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5% dari gaji sebelumnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Gaji PNS akan Naik

Isu kenaikan gaji PNS 2023 bermula saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS di tahun ini.

Kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Kepala Negara pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023). Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Hingga kini belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS 2023, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kontan.co.id


TERBARU