> >

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September, Simak Rincian Formasinya

Loker | 7 Agustus 2023, 07:00 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Pantau Tes SKB CPNS Non-SLTA di Kantor Regional IV Makassar (Sumber: kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah secara resmi menetapkan rincian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan merekrut 572.496 ASN pada bulan September mendatang. 

Jumlah ini terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Lantas, bagaimanakah rincian formasi CPNS dan PPPK 2023?

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 

Dari total 78.862 formasi untuk pemerintah pusat, alokasi formasi terbagi menjadi 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sementara itu, untuk pemerintah daerah, formasi terbagi menjadi 296.084 untuk PPPK guru, 154.724 untuk PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 untuk PPPK teknis.

Proses seleksi Calon ASN (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK ini akan dimulai pada September 2023. 

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Paling Banyak Dicari PPPK, Ini Bocoran Formasi dan Jurusan yang Dibutuhkan

Anas menyatakan bahwa terdapat beberapa arah kebijakan rekrutmen ASN tahun ini, dengan fokus pada pelayanan dasar dan formasi terbanyak untuk guru dan tenaga kesehatan.

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Kebijakan kedua adalah memberikan kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Sementara itu, kebijakan ketiga adalah mengurangi rekrutmen pada formasi yang nantinya akan terdampak oleh transformasi digital di masa mendatang.

Azwar Anas menambahkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini juga bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah. 

Saat ini, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. 

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak akan lagi diperbolehkan ada tenaga non-ASN mulai tanggal 28 November 2023.

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," terang dia.

Sehubungan dengan hal tersebut, Anas menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dari para pelamar dalam rekrutmen tahun ini merupakan tenaga honorer. Sementara itu, 20 persen sisanya akan terbuka bagi pelamar umum.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memaparkan kebutuhan jumlah ASN nasional pada tahun 2023 sebanyak 1.030.751 formasi. Namun, kini jumlah tersebut berkurang menjadi hanya 572.496 formasi yang resmi ditetapkan.

Pengurangan penetapan jumlah ASN disebabkan oleh beberapa instansi dan pemerintah daerah yang tidak mengajukan usulan formasi atau tidak mengoptimalkan usulan formasi yang diajukan. 

Baca Juga: CPNS 2023 Kejaksaan RI: Ribuan Formasi Diajukan bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Cek Selengkapnya!

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU