CPNS 2023 Kejaksaan RI: Ribuan Formasi Diajukan bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Cek Selengkapnya!
Loker | 4 Agustus 2023, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengusulkan pembukaan formasi untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Hermon Dekristo mengatakan, pihaknya telah mengusulkan ribuan formasi CPNS atau CASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain membuka formasi jaksa, Dekristo mengungkapkan, Kejaksaan membuka posisi petugas paramukti sebanyak 1.446 formasi, pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 formasi, dan penjaga tahanan sebanyak 2.258 formasi.
Baca Juga: CPNS 2023 Kejaksaan RI Segera Dibuka, Formasi yang Ditawarkan Tak Hanya Jaksa, Simak Rinciannya!
Syarat pendaftaran CPNS 2023 Kejaksaan RI
Dekristo menyebut ada beberapa syarat umum dan khusus bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari Kejaksaan RI.
Syarat umum
- Usia 18-35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tinggi badan untuk perempuan ialah 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
- Berat badan ideal
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
Syarat khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA/SMK sederajat yakni diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan bisa mengoperasikan komputer.
"Punya kemampuan bela diri akan menjadi nilai plus," kata Dekristo, Selasa (25/7/2023) dipantau dari Podcast Kejaksaan RI.
Ia menerangkan, seleksi berkas akan dilaksanakan secara online (daring), sehingga peserta akan diminta mengunggah dokumen atau file persyaratan di laman yang disediakan.
Apabila dinyatakan lolos seleksi berkas, para peserta CPNS akan diminta membawa berkas-berkas asli tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS Sebentar Lagi, Simak Data 10 Jurusan yang Banyak Dicari
Selain CPNS, Kejaksaan juga mengusulkan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dekristo menerangkan, formasi yang dibutuhkan untuk PPPK adalah tenaga kesehatan, di antaranya dokter, perawat, dan sebagainya sebanyak 249 formasi.
"Terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di rumah sakit jaksa," terangnya.
PPPK di bidang kesehatan ini nantinya akan ditempatkan di pusat kesehatan yang sedang dibangun di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Ini persiapan ke arah sana," imbuhnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV