> >

Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Disanksi Denda-Blacklist

Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2023, 08:47 WIB
Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya. (Sumber: KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai memberlakukan sanksi bagi penumpang yang kebablasan atau “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya, pada hari ini, Kamis (3/8/2023).

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama agar tertib menggunakan transportasi kereta api.

"(Aturan sanksi) sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA (Kereta api)," kata Joni dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).

Adapun Sanksi yang dimakud yakni berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut penjelasannya, besaran denda yang dikenakan kepada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Kemudian, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

"KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," ucapnya.

Baca Juga: 31 Kereta LRT Jabodebek Spesifikasinya Beda-Beda, Pintu Kereta dan Pintu Stasiun Tidak Sejajar

Namun, apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara sanski blacklist sementara, kata dia, berlaku bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket.

Adapun dalam sanksi blacklist sementara, yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.

Di sisi lain sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu.

Pengecekan tersebut meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.

“Pengecekan dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujarnya.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, lanjut dia, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar.

Menurut dia denda dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Tak hanya pengecekan, kondektur juga selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Batalkan Tiket Kereta Api Lewat KAI Access atau Loket? Simak Syarat dan Langkahnya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU