Penumpang Kereta yang Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Didenda Mulai 3 Agustus
Ekonomi dan bisnis | 1 Agustus 2023, 13:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan sanksi bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut sanksi tersebut berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Adapun sanksi yang dimaksud berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api (KA) sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata dia, aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama agar tertib menggunakan transportasi kereta api.
Hal itu juga sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ujar Joni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).
Ia pun menegaskan penumpang memang tidak boleh turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiket. Penumpang, kata dia, wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur melakukan pengecekan dalam kurun waktu tertentu.
Pengecekan tersebut meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.
Baca Juga: Dicoret dari PSN di Era Jokowi, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya akan Lanjut di Pemerintahan Berikutnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV