> >

Bansos BPNT Agustus 2023 Mulai Dicairkan, Ini KTP yang Berhak Menerima Bantuan hingga Rp400 Ribu

Ekonomi dan bisnis | 1 Agustus 2023, 11:02 WIB
Ilustrasi uang. Mulai Agustus 2023, pemegang KTP yang memenuhi syarat akan berhak atas bansos Rp400 ribu. (Sumber: Grid.id)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira untuk jutaan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP berciri tertentu. Pasalnya pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial atau bansos hingga Rp 400 ribu pada Agustus 2023.

Namun, mohon dicatat bahwa tidak setiap pemilik KTP dapat menikmati bantuan ini.

Ada sejumlah kriteria yang ditentukan oleh pemerintah yang harus dipenuhi oleh pemilik KTP untuk berhak menerima bantuan tersebut.

Pemerintah telah menentukan syarat-syarat spesifik yang perlu dipenuhi oleh pemegang KTP untuk berhak atas bansos Rp 400 ribu.

Baca Juga: Update Cek Bansos Agustus 2023 yang Bisa Dicairkan, Ini Nominal untuk PKH dan BPNT hingga Rp750 Ribu

Berikut ini adalah kriteria yang ditetapkan:

  • Anda harus merupakan WNI dan pemegang KTP;
  • Anda harus tergolong dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin;
  • Anda tidak boleh menjadi ASN, anggota TNI atau Polri;
  • Anda harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Selanjutnya, bansos Rp 400 ribu yang akan disalurkan pada Agustus 2023 ini merupakan bagian dari program BPNT.

Program ini memberikan bantuan Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp 2,4 juta dalam setahun.

Namun, pencairannya dilakukan dua bulan sekali, sehingga dalam satu pencairan, penerima bansos akan menerima Rp 400 ribu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU