> >

Kasus IMEI Bodong, Kemenperin Akan Cek Manual Nomor Ilegal

Ekonomi dan bisnis | 1 Agustus 2023, 10:39 WIB
Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus IMEI ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian akan melakukan pengecekan secara manual terhadap nomor-nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hal itu dilakukan untuk melihat ada IMEI yang disusupkan secara ilegal atau tidak.

“Sekarang kita cek satu-satu IMEI yang kita usulkan itu, sudah ada belum di dalam IMEI yang sekarang beredar. Terus, yang mengusulkan itu siapa ? Bahkan agak sedikit jadul (jaman dulu) ya, kita lihat secara manual, satu-satu kita lihat, cek satu-satu IMEI yang kita usulkan, ada IMEI yang menyusup atau tidak,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar selalu membeli ponsel di tempat yang resmi. Pasalnya, jika membeli di pasar gelap atau ponsel ilegal, akan banyak dampak negatifnya meski harganya murah. 

“Maka harus hati-hati beli produk manufaktur. Manufaktur kan ada standar dan ada harga. Untuk masyarakat, hati-hatilah beli handphone, cek IMEI-nya. Dan kalau bisa beli di jalur resmi. Kalau misalnya ada handphone yang harganya murah banget gitu, untuk sekelas misalnya handphone tertentu, ya aneh saja kan,” tuturnya. 

Baca Juga: Buntut 191.965 Ponsel Mayoritas iPhone Terblokir, Apa Itu IMEI dan Cara Cek Resmi atau Tidaknya?

Kemenperin pun mengapresiasi langkah Polri yang akan menonaktifkan atau shutdown ponsel atas kasus pelanggaran aturan IMEI.

Febri mengaku, pihaknya sebenarnya juga sudah pernah melayangkan surat ke pengelola Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal.

CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia.

“Kami sudah pernah mengirim surat ke pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal itu. Kalau Bareskrim mau mengirimkan itu berdasarkan proses hukum, itu akan lebih bagus. Nah, sekarang siapa yang punya otoritas menekan tombol on-off di IMEI itu? Nah, itu ada di pengelola CEIR sama operator seluler,” ujarnya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.

Baca Juga: Polisi Berencana Dirikan Posko Pengaduan Ponsel IMEI Ilegal dan Susun Jadwal Shut Down

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan ada enam pelaku yang ditangkap, terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil pengungkapan ini, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Wahyu dalam konferensi pers pada Jumat (28/7) lalu. 

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 sampai dengan 20 Oktober 2022. 

Selama 10 hari itu terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI CEIR (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI," ungkapnya.

Baca Juga: Cara Cek IMEI HP Terdaftar atau Ilegal, Buruan Segera Lihat Sebelum Diblokir

Selain itu, diketahui juga ada e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI yang mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah.

"Modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapat persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," ujar Wahyu.

Ia menyebut tindakan tersebut sudah merugikan negara. 

"Di mana kalau direkapitulasi IMEI ilegal sebanyak 191.995 ini jika dihitung dengan besaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara Rp353.748.000.000," ujarnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU