> >

Pemilik Gedung Tamara Center Keberatan Asetnya Disita Satgas BLBI

Perbankan | 31 Juli 2023, 16:06 WIB
Penyitaan Gedung Tamara Center di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta Selatan, oleh Satgas BLBI, Senin (31/7/2023). (Sumber: Satgas BLBI)

PT Pantoru Mas juga disebut sudah mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI dan meminta perlindungan hukum, serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). 

"Sehingga demi kepastian hukum selayaknya Satgas BLBI tidak melakukan/setidak-tidaknya menunda penyitaan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap/final," tutur tim kuasa hukum PT Pantoru Mas.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Gedung The East di Mega Kuningan Senilai Rp786 M, terkait Besan Setya Novanto

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Satgas BLBI menyita gedung Tamara Center yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin (31/7/2023).

Satgas BLBI menyebut gedung itu merupakan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lainnya milik obligor Bank Tamara, Lidia Muchtar, dan obligor Bank Indonesia Raya (BIRA), Atang Latief.

Satgas BLBI juga menyita aset Atang lainnya yakni saham yang dijaminkan 37 persen kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki oleh Veeras Limited.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan yakni sebesar Rp155,7 miliar oleh Atang Latief dan Rp188,4 miliar oleh Lidia Muchtar.

Sehingga total utang keduanya adalah sekitar Rp344,1 miliar. 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Warga di Banyak Negara Sedang Tidak Happy, Ini Penyebabnya

“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Rionald dalam keterangan resminya, Senin.

“Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor, dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU