> >

Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Lakukan Sebelum 31 Desember 2023

Keuangan | 29 Juli 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi. Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. (Sumber: Ditjen Pajak)

Baca Juga: Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa

Konsekuensi

Dilansir Kontan.co.idStaf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023, akan mendapatkan konsekuensi tertentu. 

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kontan/DJP


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: