Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Lakukan Sebelum 31 Desember 2023
Keuangan | 29 Juli 2023, 13:20 WIBBaca Juga: Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa
Konsekuensi
Dilansir Kontan.co.id, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023, akan mendapatkan konsekuensi tertentu.
"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kontan/DJP