Catat, Ini Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni yang Berlaku Mulai 3 Agustus 2023
Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2023, 16:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberlakukan tarif baru penyeberangan di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Tarif baru penyeberangan di sejumlah lintasan yang diterbitkan pada 4 Juli 2023 ini akan mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Tarif baru ini berlaku di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak - Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo dan Sape-Waingapu.
Kemudian Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, dan Dumai-Malaka.
Kemudian, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Baca Juga: Vlog! Melihat Alur Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Eksekutif Merak | 21 April 2023
Di antara 29 lintasan penyeberangan tersebut, kenaikan tarif di jalur Merak-Bakauheni lebih tinggi daripada jalur lainnya.
Berikut ini rincian tarif baru penyeberangan Merak-Bakauheni dilansir dari Antara:
- Pejalan kaki kelas reguler (per orang) Rp22.700,00.
- Sepeda motor Rp60.600,00
- Kendaraan Golongan IV A Rp481.800,00
- Kendaraan Golongan IV B Rp447.800,00
- Kendaraan Golongan V A Rp963.800,00
- Kendaraan Golongan V B Rp835.300,00
- Kendaraan Golongan VI A Rp1.594.800,00
- Kendaraan Golongan VI B Rp1.285.200,00
- Kendaraan Golongan VII Rp1.860.400,00
- Kendaraan Golongan VIII Rp2.452.400,00
- Kendaraan Golongan IX Rp3.755.000,00
Baca Juga: Arus Mudik dan Balik di Bakauheni Lancar karena 95 Persen Penumpang Beli Tiket Online
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, ada beberapa faktor penyesuaian tarif penyeberangan.
Di antaranya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.
Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," tutur Shelvy, Minggu (23/7/2023) dilansir dari Kontan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara, Kontan