> >

Kemenko Perekonomian Bantah Pengawal Airlangga Ancam Tembak Wartawan: Tidak Dibekali Senjata

Ekonomi dan bisnis | 25 Juli 2023, 12:08 WIB
Kemenko Perekonomian membantah adanya ancaman tembak dari pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/07/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemenko Perekonomian membantah adanya ancaman tembak dari pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/07/2023). 

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terkait ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan.

"Kami berterima kasih atas kesediaan teman-teman wartawan menunggu sekitar 12 jam pemeriksaan dan kami juga mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi usai pemeriksaan," kata Haryo Limanseto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7/2023). 

Ia menyampaikan, pihak Kemenko Perekonomian sudah melakukan klarifikasi pada pengawal yang bertugas saat itu. Sehingga dapat dipastikan tidak ada Protokoler Kemenko Perekonomian yang mengucapkan kata-kata tembak. 

"Protokoler Kemenko Perekonomian telah memiliki SOP tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan dan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya. 

Baca Juga: Ketika Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Wartawan yang Meliput di Kejagung: Gue Tembak Lo!

"Protokol Kemenko Perekonomian tidak dibekali dengan senjata," ujarnya. 

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Airlangga Hartarto, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Senin (24/7/2023).

Airlangga Hartarto diperiksa tim penyidik Kejagung selama 12 jam lamanya di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Setelah pemeriksaan berakhir, Airlangga Hartarto tampak memberikan sedikit keterangan pers terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Namun, jumpa pers itu dilakukan sangat singkat karena tanpa ada sesi tanya-jawab.

Setelah itu, Airlangga langsung bergegas menuju mobilnya, Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI.

Baca Juga: Viral Notifikasi Peringatan Virus BCA Mobile, Bos BCA Sebut Itu Hoaks dan Mengada-ada

Ketika menuju mobilnya, Airlangga mendapat pengawalan ketat dari banyak pengawal berkemeja putih. Sebagian di antaranya juga ada yang mengenakan kemeja berwarna dan batik.

Awak media yang sudah menunggunya lantas berupaya mendekatinya untuk mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pemeriksaan yang dilakukannya.

Namun, begitu pintu mobil terbuka dan Airlangga bersiap untuk masuk mobil, para wartawan mendapat ancaman dari pengawal Ketum Golkar itu.

Salah satu pengawalnya terdengar memberikan perintah kepada wartawan untuk membuka jalan sembari mengancam akan menembak.

"Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," kata pengawal kepada para wartawan yang mendekati Airlangga untuk mengajukan pertanyaan.

Baca Juga: BBM Baru Pertamax Green 95 Resmi Dijual, Ini Kelebihannya Dibanding Pertamax Biasa

Selain ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.

Saat itu mobil pengawal Airlangga hendak keluar gerbang. Dari sanalah terdengar umpatan kasar. Mendengar umpatan itu para wartawan tak terima.

Mereka langsung mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.

Adapun pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan Kejagung pada Senin (24/7/2023) sejak pukul 09.00 WIB.

Selama pemeriksaan, Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6 triliun.

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Ajukan Pembangunan Tol, Jokowi: Prioritasnya di Luar Jawa

"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka kepada korporasi antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU