> >

KAI akan Tuntut Perusahaan Ekspedisi Pemilik Truk yang Terlibat Kecelakaan dengan KA Brantas

Ekonomi dan bisnis | 21 Juli 2023, 10:29 WIB
Lokasi tabrakan KA Brantas dengan truk di Semarang yang sudah normal dan bisa dilalui. PT KAI akan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk yang berhenti di perlintasan sebidang di Jalan Madukoro, Semarang, hingga akhirnya ditabrak oleh KA Brantas pada Selasa (18/7/2023) malam. (Sumber: PT KAI)

Baca Juga: Sempat Kabur Karena Takut, Sopir Truk dan Kernet yang Tertabrak KA Brantas Diperiksa Polisi

"Kepada pihak instansi terkait juga kami mengimbau juga misal di jalur tersebut ada yang kiranya mungkin tidak bisa dilalui mobil-mobil atau truk yang kiranya tidak bisa lewat di daerah tersebut diberikan imbauan atau rambu di jalur tersebut tidak bisa dilalui truk kelas berapa dan koridor truk yang model apa,” tuturnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU