Cara Cek, Pencairan, dan Nominal Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023, Satu Orang Bisa Dapat Rp3 Juta
Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2023, 09:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persiapan untuk tahap 3 pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) 2023 telah dilakukan untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan hingga Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta setahun siap diterima KPM di tahap ini.
Sebagaimana diketahui pemerintah masih menyalurkan program perlindungan sosial di tahun 2023 untuk masyarakat tidak mampu dan korban bencana alam.
Baca Juga: Hoax Pendaftaran Penerima Bansos Via Applikasi Pesan Singkat | NEWS OR HOAX
Program-program tersebut mencakup bantuan pangan nontunai, bantuan makanan untuk lansia dan disabilitas, program kartu prakerja, beasiswa pendidikan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, bantuan tunai, dan program tanggap bencana.
Tujuan dari program-program ini adalah memberikan bantuan dan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam hal kondisi ekonomi yang lemah maupun akibat terkena bencana alam.
KPM terdaftar bisa memeriksa status bantuan mereka melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Daftar penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 dapat diakses melalui tautan yang sama.
Baca Juga: Cara Cek dan Cairkan Bansos Rp600 Ribu PKH 2023 Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id
Setelah mendapatkan jadwal pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos), KPM bisa mencairkan bantuan PKH 2023 di bank Himbara atau di kantor Pos.
Berikut cara mudah untuk mengecek status dan mencairkan bantuan Bansos PKH 2023:
Cara Mengecek Status Bansos PKH 2023
- Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser web Anda.
- Isi detail Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.
- Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
- Klik "CARI DATA" untuk melihat informasi Anda.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS bisa mendaftar secara mandiri di kantor desa mereka untuk terdata di DTKS Kemensos.
Cara Mencairkan Bansos PKH 2023
Pencairan Bansos PKH 2023 juga bisa dilakukan di Pos Indonesia dengan tiga skema yang ditawarkan:
- Datang langsung ke Kantor Pos sesuai jadwal pencairan.
- PT Pos Indonesia mendatangi komunitas seperti RT, RW, Kelurahan, dan Banjar untuk mendistribusikan bantuan.
- Skema pintu ke pintu, di mana petugas Pos Indonesia mengantarkan bantuan langsung ke rumah Anda.
Berikut adalah jumlah bantuan Bansos PKH 2023 sesuai kategori penerima:
Baca Juga: Klik Cekbansos.kemensos.go.id untuk Informasi PKH 2023 Tahap 3 Sudah Dicairkan ke Rekening
Nominal Bansos PKH 2023
- Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun.
Syarat Menerima Bansos PKH 2023
Agar dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti identitas.
- Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat. Ini berarti mereka harus memenuhi kriteria tertentu yang mengakibatkan mereka dianggap membutuhkan bantuan sosial.
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ini memastikan bahwa bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang tidak tercakup dalam jaringan kepegawaian negara.
Baca Juga: Info Bansos PKH Tahap 3 Hari Ini Juli 2023, Cara Cek Sudah Cair atau Belum
- Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang belum menerima bantuan lainnya.
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. DTKS merupakan basis data yang digunakan untuk menentukan calon penerima bantuan sosial berdasarkan kriteria dan ketersediaan dana.
Dengan memenuhi persyaratan ini, calon penerima dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV