> >

MenPANRB Sebut Pegawai Honorer Banyak karena Marak Praktik Pegawai Titipan

Ekonomi dan bisnis | 14 Juli 2023, 10:19 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengakui banyaknya fenomena pegawai titipan di instansi pemerintahan. Hal itu ia sampaikan dalam acara peresmian Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (13/7/2023). (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengakui banyaknya fenomena "pegawai titipan" di instansi pemerintahan. 

Hal itu ia sampaikan dalam acara peresmian Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

"Kalau bapak/ibu menerima terus (titipan calon pegawai), apalagi jabatan kita ini jabatan politik, baru duduk orang sudah datang, ada ponakan, tetangga, saudara. 'Hei apa gunanya kamu jadi bupati kalau tetanggamu enggak bisa kamu bantu'. Itu godaan-godaan. Yang begini ini nih yang nambah. Akhirnya satu tambah satu bilang 'jangan bilang-bilang ya saya titip'. Akhirnya 50 orang didengar titip semua," kata Anas kepada para peserta yang hadir.

Hal seperti itu pernah ia alami saat menjadi Bupati Banyuwangi. Saat itu ia menyerahkan urusan tenaga honorer ke (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. 

Baca Juga: PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer Gajinya Bisa Sampai Rp5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?

Hingga akhirnya jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuwangi menjadi ribuan. 

"Saya dulu ada kekeliruan, saya dulu mendelegasikan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dengan tenaga-tenaga yang disisipkan di kegiatan. Honorer akhirnya melimpah tidak terkontrol waktu saya di awal (menjadi Bupati Banyuwangi)," ujar Anas. 

"Saya tidak pernah cek ke SKPD berapa tenaga honorer untuk membantu peningkatan kerja atau tenaga yang disisipkan di kegiatan. Ini kadang kegiatannya enggak ada tapi honorernya banyak. Maka begitu didata jumlahnya ribuan," ujarnya. 

Anas pun kemudian mendapat surat dari Kementerian PANRB saat itu, yang mengingatkan kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer. 

Baca Juga: Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Ia pun akhirnya membuat kebijakan penerimaan honorer yang lebih selektif, yaitu menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

"Semua honorer di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kami tes dengan sistem CAT yang hasilnya semua orang bisa melihatnya," sebutnya. 

Namun Anas menegaskan, ia pribadi tak pernah menitipkan siapapun menjadi pegawai pemerintahannya. 

"Saya di Banyuwangi tidak pernah menitipkan satu pun orang selama saya menjabat, silakan dicek. Karena sekali bupati titip itu ditunggu sekalipun gubernurnya," ucapnya. 

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, pemerintah akan mengganti tenaga honorer dengan tenaga paruh waktu atau part time. 

Baca Juga: Mulai Rp5.000, Ini Harga Tiket dan Rute 26 Kereta Ekonomi yang Pakai Kursi Premium

Munculnya istilah "PNS Part Time" bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU