Soal Usulan SIM Seumur Hidup, Kemenkeu: Negara Kehilangan Rp650 M dan Anggaran Polri Terdampak
Ekonomi dan bisnis | 13 Juli 2023, 11:01 WIB“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Rabu (12/7).
Isa mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.
Terlebih, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ucapnya.
Baca Juga: Cerita Sengkarut PPDB 2023, Pejabat dan Pengusaha di Banten Daftarkan Anaknya Lewat Jalur Afirmasi
Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM.
Pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.
“Dalam hal ini, PNBP SIM ini jadi tantangan kami untuk terus meninjau, apakah ini kebutuhan dasar atau layanan ekstra untuk masyarakat,” sebutnya.
Usulan penghapusan penerbitan SIM dari PNBP diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Usulan tersebut berangkat dari kekhawatiran penyelewengan yang mungkin terjadi demi memenuhi target PNBP, misalnya penerbitan SIM untuk masyarakat yang tidak memenuhi standar kelulusan pengajuan SIM.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :